Selasa, 06 April 2010

Keterbatasan UU no. 36 dalam Mengatur Teknologi Informasi

Undang-undang tersebut dibuat agar pengguna teknologi informasi tidak menyalahgunakan fasilitas teknologi informasi, agar tidak merugikan orang lain. Selain itu disitu juga dicantumkan sanksi pidana apabila melanggar. Kadang Undang-undang ini disalah artikan, dengan maksud banyak orang menganggap undang-undang ini dibuat untuk mengekang. Tetapi buktinya justru Undang-undang ini dibuat untuk melindung masyarakat dari penyalahgunaan Teknologi Informasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar