Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya,film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaranradio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (sepertipaten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hak cipta diperlukan dalam bidang TI karena banyaknya plagiator yang membajak hasil karya seseorang dengan mudahnya. Dengan adanya hak cipta ini maka para pembuat produk akan lebih aman dan akan terjamin bila produk tersebut di bajak oleh plagiator, seandainya produk itu di bajak maka pembuat produk akan dapat melapor dan dapat ditindak dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Selain itu juga pembuat produk dapat menentukan royalti kepada setiap produk yang dipakai.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar